KPK Ungkap Aliran Dana SGD 46.500 untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dana tersebut diduga dipersiapkan untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Kronologi Pengumpulan Dana oleh Bupati Kuansing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga dihimpun dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Selanjutnya, dana tersebut dikumpulkan melalui perantara untuk diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
"Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7).
Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Tidak Ditindaklanjuti
Menurut Budi, uang yang telah dikonversi tersebut diduga sudah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Namun, KPK belum mengetahui nominal pasti uang yang berada di dalam amplop yang dilaporkan dan diterima oleh Menteri Kehutanan tersebut.
"Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru