Budi menambahkan, KPK telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni. Dari hasil kajian tersebut, KPK memutuskan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
"Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi," ucap Budi.
KPK Periksa Anak Buah Menteri Kehutanan
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, lembaga antirasuah juga telah memeriksa anak buah Menhut Raja Juli. Yakni Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7). Disinyalir, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Bupati Kuansing Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka. KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Artikel Terkait
Skandal Eks Jampidsus: Potret Kejahatan Struktural Korupsi Batu Bara hingga Pencucian Uang
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Punya Banyak Kartu As, Ini Dampaknya di Penegakan Hukum
Penyidikan Febrie Adriansyah: Sorotan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Mencuat
Babe Aldo Ditahan Polda Kalsel: Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik UU ITE