Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan dari Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, serta Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," tutur Budi.
Pendalaman terhadap pertemuan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara setelah KPK menemukan dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan dana yang dihimpun dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana itu berkaitan dengan amplop yang diterima Raja Juli usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru