Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta keterangan dari Asdonny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Dalu Agung Darmawan selaku mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, serta Suprapto selaku Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kemenhut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk saksi lainnya, CEP selaku Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," tutur Budi.
Pendalaman terhadap pertemuan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara setelah KPK menemukan dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan dana yang dihimpun dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana itu berkaitan dengan amplop yang diterima Raja Juli usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 ke Menteri Kehutanan Raja Juli dari Bupati Kuansing
Skandal Eks Jampidsus: Potret Kejahatan Struktural Korupsi Batu Bara hingga Pencucian Uang
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Punya Banyak Kartu As, Ini Dampaknya di Penegakan Hukum
Penyidikan Febrie Adriansyah: Sorotan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya dan Asabri Kembali Mencuat