MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Sinyal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Dalu diperiksa untuk mendalami proses pelepasan kawasan hutan yang diduga berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik. Pemeriksaan hari ini pasti akan didalami dan dianalisis dulu, apakah sudah memenuhi kecukupan informasi yang dibutuhkan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.
Meski begitu, Budi menegaskan peluang untuk memanggil Nusron Wahid tetap terbuka lebar demi melengkapi alat bukti.
Artikel Terkait
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Alih Fungsi Hutan
KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 ke Menteri Kehutanan Raja Juli dari Bupati Kuansing
Skandal Eks Jampidsus: Potret Kejahatan Struktural Korupsi Batu Bara hingga Pencucian Uang
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Punya Banyak Kartu As, Ini Dampaknya di Penegakan Hukum