"Tentunya terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan. Prinsipnya, keterangan saksi membantu penyidik mengungkap perkara," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Dalu Agung Darmawan bersama dua pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto.
Ketiganya dicecar soal pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajarannya. Dalam pertemuan itu, penyidik mendalami pembahasan alih fungsi kawasan hutan serta program Perhutanan Sosial.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Dalam prosesnya, KPK turut mengusut dugaan pengumpulan dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan TORA. Dugaan tersebut menyeret nama Menhut Raja Juli Antoni terkait indikasi penerimaan amplop saat bertemu Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 lalu.
Artikel Terkait
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Alih Fungsi Hutan
KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 ke Menteri Kehutanan Raja Juli dari Bupati Kuansing
Skandal Eks Jampidsus: Potret Kejahatan Struktural Korupsi Batu Bara hingga Pencucian Uang
Mahfud MD Sebut Febrie Adriansyah Punya Banyak Kartu As, Ini Dampaknya di Penegakan Hukum