MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti perlakuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, namun saat penahanan ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol, berbeda dengan tersangka kasus korupsi lainnya.
Mahfud menilai tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol pada Febrie kemungkinan merupakan masalah teknis di lapangan. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus di mata publik.
"Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena aturannya tidak ada sanksi jika tidak memakai rompi," ujar Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Mahfud menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan Agung telah menerapkan penggunaan rompi tahanan dan borgol kepada berbagai tersangka kasus korupsi, termasuk mantan menteri. Oleh karena itu, perlakuan serupa seharusnya juga diberikan kepada mantan Jampidsus.
"Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak? Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung," ucap Mahfud.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, klaim tersebut sering disampaikan oleh tersangka kasus korupsi ketika berhadapan dengan proses hukum.
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Suap Kuansing
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Alih Fungsi Hutan
KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 ke Menteri Kehutanan Raja Juli dari Bupati Kuansing
Skandal Eks Jampidsus: Potret Kejahatan Struktural Korupsi Batu Bara hingga Pencucian Uang