"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," jelas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menyita uang sebesar 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat sebagai Ketua KUD, Juprizal. Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan pengumpulan dana yang dilakukan sebagai perantara.
Berdasarkan keterangan Juprizal, uang yang disita merupakan bagian dari dana yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman. "Dalam pemeriksaan tersebut, keterangan yang disampaikan bahwa uang ini sebagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," kata Budi.
Saat dikonfirmasi apakah uang 12.500 Dolar Singapura itu merupakan bagian dari total 46.500 Dolar Singapura yang diduga disiapkan untuk Raja Juli, Budi membenarkannya. "Ya, dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi bahwa uang sejumlah 12.500 tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Pak Menhut kepada pihak bupati," tegasnya.
Meski demikian, KPK masih terus menelusuri apakah seluruh dana sebesar 46.500 Dolar Singapura tersebut memang diperuntukkan bagi Raja Juli. Penyidik juga mendalami motif pengumpulan dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian dugaan gratifikasi ini.
"Untuk itu terkait dengan jumlah uang yang diberikan atau disiapkan oleh bupati untuk Pak Menhut ini tentu juga masih akan terus didalami. Karena Pak Menhut sendiri dalam melaporkan penolakan gratifikasi juga tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," pungkas Budi.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Tangsel Diciduk Bareskrim Terkait Peredaran Gelap Narkoba
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur di Tengah Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Mahfud MD Kritik Perlakuan Kejagung ke Febrie Adriansyah: Rompi Tahanan dan Borgol Jadi Sorotan
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Suap Kuansing