MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan aliran dana sebesar 46.500 Dolar Singapura yang diduga dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman melalui pihak perantara. Dana dikumpulkan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat di wilayah Kuansing.
"Pengumpulan uang itu dilakukan kepada KUD yang anggotanya adalah para petani. Selain itu juga pengumpulan ini diduga bersumber dari para kepala desa ataupun camat," kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Budi, dana yang awalnya terkumpul dalam mata uang Rupiah kemudian dikonversi ke Dolar Singapura dengan total mencapai 46.500 Dolar Singapura. "Totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura. Kemudian bupati diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ," ujarnya.
KPK menyebut bahwa dugaan pemberian uang ini telah diakui oleh Raja Juli di ruang publik. Namun, penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang diterima oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Tangsel Diciduk Bareskrim Terkait Peredaran Gelap Narkoba
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur di Tengah Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Mahfud MD Kritik Perlakuan Kejagung ke Febrie Adriansyah: Rompi Tahanan dan Borgol Jadi Sorotan
KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid Terkait Kasus Suap Kuansing