MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memasuki babak baru. Istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, resmi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Suci Nitia Edwar yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Pemkab Kuansing periode 2021-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi kepada wartawan, Senin sore, 27 Juli 2026.
Selain Suci, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Bayu Adhitama (Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru), Dasman alias Seiman (swasta), Herawati (swasta), dan Jahja Anwar (Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia).
Suci Nitia Edwar sebelumnya juga turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 29 Juni 2026.
Kronologi Kasus Suap Jabatan di Kuansing
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing periode 2025-2030)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru