Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:25 WIB
Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap





MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memasuki babak baru. Istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, resmi dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Suci Nitia Edwar yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Pemkab Kuansing periode 2021-2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Budi kepada wartawan, Senin sore, 27 Juli 2026.

Selain Suci, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Mereka adalah Bayu Adhitama (Marketing PT Dipo International Pahala Otomotif cabang Pekanbaru), Dasman alias Seiman (swasta), Herawati (swasta), dan Jahja Anwar (Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia).

Suci Nitia Edwar sebelumnya juga turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 29 Juni 2026.

Kronologi Kasus Suap Jabatan di Kuansing

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 yang mengungkap dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:


  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing periode 2025-2030)

  • Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)

  • Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)


Halaman:

Komentar