Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:25 WIB
Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Dugaan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan

Selain suap jabatan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

KPK Masih Telusuri Aliran Uang

Meski demikian, KPK hingga kini belum dapat memastikan berapa nominal uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekjen PSI itu tidak mencantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterimanya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Salah satu pertemuan yang menjadi sorotan adalah pertemuan pada 2 Juni 2026, yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.


Halaman:

Komentar