MULTAQOMEDIA.COM - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Meski statusnya sebagai saksi terlapor, dokter Tifa membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi status hukumnya itu.
"Di undangan klarifikasi tertera saya sebagai saksi terlapor," kata dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Sebagai saksi terlapor, saya membutuhkan klarifikasi juga dari polda, apa materi pemeriksaannya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Dokter Tifa menyinggung kejelasan ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Saya meminta ke pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," ucap dokter Tifa.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang