Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia merasa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengannya.
Menurut dokter Tifa, laporan yang diterimanya tidak jelas, baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).
"Saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.
Selama ini dokter Tifa hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian apapun.
"Saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum, semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dokter Tifa
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang