Dokter Tifa juga mempertanyakan kejelasan laporan yang ditujukan kepadanya.
Ia merasa pasal-pasal yang disangkakan tidak memiliki hubungan langsung dengannya.
Menurut dokter Tifa, laporan yang diterimanya tidak jelas, baik dari segi locus delicti (tempat kejadian perkara) maupun tempus delicti (waktu kejadian perkara).
"Saya tidak merasa terlibat dalam pelanggaran hukum apapun," jelasnya.
Selama ini dokter Tifa hanya menjalankan tugasnya dalam koridor ilmiah dan tidak terlibat dalam penghasutan ataupun ujaran kebencian apapun.
"Saya tidak melakukan apa-apa yang melanggar hukum, semua yang saya lakukan adalah dalam ranah ilmiah," kata dokter Tifa
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan