MULTAQOMEDIA.COM - Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa memenuhi panggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Meski statusnya sebagai saksi terlapor, dokter Tifa membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang melatarbelakangi status hukumnya itu.
"Di undangan klarifikasi tertera saya sebagai saksi terlapor," kata dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
"Sebagai saksi terlapor, saya membutuhkan klarifikasi juga dari polda, apa materi pemeriksaannya sehingga saya menjadi terlapor," lanjut dia.
Dokter Tifa menyinggung kejelasan ijazah secara analog, yang dapat diartikan sebagai ijazah dalam bentuk fisik, berbeda dengan ijazah digital.
"Saya meminta ke pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut, sehingga diskusi menjadi jelas, tapi kalau tidak ya omon-omon aja jadinya," ucap dokter Tifa.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan