Edi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi. Edi mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, menurut Edi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.
"Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum," kata Edi.
Edi juga meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak tertentu. "Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers," pungkas Edi.
Artikel Terkait
Tragedi Main Hakim Sendiri di Bali: Pria Tewas Diamuk Massa karena Curi Ayam, Pengamat Soroti Lemahnya Hukum dan Kemiskinan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo: Fokus pada Perkara di Kejagung
Pakar Hukum: Aksi Main Hakim Sendiri Ancaman Serius Negara Hukum, Negara Harus Hadir
Istri Kedua Bupati Kuansing Dipanggil KPK, Suap Jabatan dan Aliran Dana ke Menteri Kehutanan Terungkap