MULTAQOMEDIA.COM - Pencabutan laporan polisi oleh Ketua PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea menuai kekecewaan dari kalangan insan pers. Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut tidak menghapus tuntutan moral para wartawan agar dugaan pelecehan terhadap profesi pers tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Edi, langkah pencabutan laporan ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Sebab, perkara yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak kepada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.
"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," kata Edi, mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Rabu 29 Juli 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru