MULTAQOMEDIA.COM – Ekonom sekaligus mantan anggota DPR, Ichsanuddin Noorsy, melontarkan kritik tajam terhadap fenomena korupsi yang dinilainya semakin sistemik di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai praktik korupsi saat ini tidak lagi sekadar melibatkan suap atau transaksi tunai tersembunyi, melainkan telah menjelma menjadi praktik terstruktur yang memanfaatkan regulasi, kebijakan, serta kolusi erat antara kekuasaan politik dan kepentingan korporasi.
Dalam diskusi bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, di kanal podcast Akbar Faizal Uncensored yang dipantau Monitor Indonesia, Noorsy mengungkapkan bahwa korupsi modern jauh lebih rumit untuk diungkap karena dibungkus oleh payung hukum yang tampak legal dan sah.
Menurut Noorsy, isu korupsi tidak bisa lagi dipandang sempit sebagai pelanggaran individu semata. Ia menyoroti adanya pola kolaborasi antara elite politik dan oligarki bisnis yang saling memperkuat, sehingga membentuk jaringan kekuasaan yang kokoh dan sulit ditembus.
"Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi," tegas Noorsy, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa hubungan segitiga antara negara, elite politik, dan korporasi telah membentuk konfigurasi kekuasaan yang berbahaya dan berpotensi besar memengaruhi arah kebijakan publik. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipahami hanya sebagai pertarungan klasik antara pasar dan negara.
"Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku," ujarnya.
Noorsy berpandangan bahwa korporasi saat ini tidak lagi berperan sebagai pelaku ekonomi murni, tetapi telah memiliki kapasitas untuk membangun pengaruh besar terhadap proses politik, penyusunan regulasi, hingga pengambilan keputusan strategis kenegaraan. Dalam situasi ini, kepentingan bisnis dapat dengan mudah mendapatkan legitimasi melalui kebijakan yang secara formal sah, meskipun di balik itu menguntungkan kelompok tertentu.
Menurutnya, pola inilah yang membuat pengungkapan kasus korupsi semakin sulit dilakukan, karena tidak selalu meninggalkan bukti transaksi suap yang kasat mata.
"Pola korupsinya luar biasa. Ada langsung, tidak langsung, gratifikasi, dan melalui undang-undang," kata Noorsy.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada penelusuran aliran uang. Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus mampu menelusuri siapa dalang di balik perancangan kebijakan, siapa pihak yang paling diuntungkan, serta kepentingan tersembunyi apa yang melatarbelakangi lahirnya sebuah regulasi.
Dalam kesempatan yang sama, Noorsy juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ia menilai perubahan regulasi tersebut telah melemahkan daya gentar lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi yang bersifat sistemik dan terorganisir.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyimpangan telah bergeser ke ranah kebijakan dan regulasi, maka penegakan hukum harus mampu membedah relasi kuasa dan kepentingan ekonomi di balik setiap keputusan strategis negara. Pendekatan ini dinilai jauh lebih penting daripada sekadar menjerat pelaku di lapangan.
Artikel Terkait
KPK Sita 4 Moge, Emas Batangan, dan Uang Valas dari Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang Sebut Dakwaan KPK Akal-akalan, Minta Vonis Adil
Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Prabowo di Istana Usai Mangkir Panggilan Polisi, Melanie Subono: Ada Perlakuan Istimewa!
Dua Benteng Penyelamat Prabowo dari Kutukan Sejarah Soeharto: Soliditas TNI-Polri dan Tameng Rakyat