“Itu (pemeriksaan) memang sudah menjadi domain pribadi daripada oknum-oknum yang dulu ada di BGN,” jelas Ketut.
Modus dan Klaster Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menemukan setidaknya dua klaster modus dugaan korupsi. Pertama, praktik jual beli titik dapur pada Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dugaan mark-up atau permainan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang operasional SPPG.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG BGN
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi bagi anak sekolah dan masyarakat.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Mayor TNI AL: 12 Paket Sabu Dikirim Via Pesawat Militer dengan Modus Kotak Sepatu Selamat Umrah
Gus Yaqut Minta Tahanan Rumah demi Perawatan Khusus, Jaksa KPK: Tetap Bisa di Rutan dengan Catatan
Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235, Paket Berlabel Selamat Umrah
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar