“Itu (pemeriksaan) memang sudah menjadi domain pribadi daripada oknum-oknum yang dulu ada di BGN,” jelas Ketut.
Modus dan Klaster Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menemukan setidaknya dua klaster modus dugaan korupsi. Pertama, praktik jual beli titik dapur pada Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, dugaan mark-up atau permainan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang operasional SPPG.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG BGN
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
- Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi perhatian publik mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi bagi anak sekolah dan masyarakat.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru