Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Hasil Pemeriksaan Awal Forensik Tidak Temukan Luka Luar, Tim Lanjut Uji Histopatologi dan Toksikologi

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Hasil Pemeriksaan Awal Forensik Tidak Temukan Luka Luar, Tim Lanjut Uji Histopatologi dan Toksikologi








MULTAQOMEDIA.COM - Kasus kematian Sutrimo memasuki babak baru. Tim forensik telah merampungkan pemeriksaan awal terhadap jenazah dan hasilnya mengejutkan: tidak ditemukan luka luar pada tubuh Sutrimo.




Hasil ini diperoleh dari proses ekshumasi yang digelar Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) di Tempat Pemakaman Umum Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.




Pemeriksaan Awal: Tidak Ada Tanda Kekerasan


Ketua Tim Forensik, Prof. Yudi Her Oktaviono, menyatakan bahwa secara visual tidak ditemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam pada jenazah Sutrimo.




"Secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," ujar Prof. Yudi.




Tahapan Lanjutan: Pemeriksaan Dalam dan Pengambilan Sampel


Ahli forensik dari Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, setelah pemeriksaan luar, tim gabungan akan melakukan serangkaian tahapan lanjutan. Salah satunya adalah pemeriksaan dalam serta pengumpulan sampel untuk pemeriksaan lebih detail.




"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan dan mencari penyebab pasti kematian," kata Yudi.




Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan hasil, proses pemeriksaan sampel akan melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli histopatologi, spesialis patologi anatomi, dan ahli toksikologi.




"Kami tetap mengupayakan proses identifikasi dan mencari penyebab kematian yang lebih lengkap, yaitu dengan pemeriksaan DNA," tambah Yudi.




Histopatologi dan Toksikologi: Kunci Mengungkap Penyebab Kematian


Tim forensik telah mengambil sampel untuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Pemeriksaan histopatologi berguna untuk melihat perubahan pada sel dan jaringan tubuh, sementara pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mendeteksi keberadaan zat atau senyawa tertentu yang mungkin berkontribusi terhadap kematian Sutrimo.




Klarifikasi Status Sutrimo: Bukan Karumga


Secara terpisah, tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi penting. Mereka menegaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) seperti yang banyak diberitakan sebelumnya.




Menurut keterangan kuasa hukum, Sutrimo lebih banyak berperan menjaga rumah kosong dan tinggal di kediaman tersebut. Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie lainnya, menyebut bahwa Sutrimo kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.




"Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler