MULTAQOMEDIA.COM -Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Ahmadi Noor Supit dalam kapasitasnya sebagai anggota V BPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil tenaga ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia sebagai saksi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Namun, Melly mangkir dari panggilan tim penyidik.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga