Kronologi Kasus dan Laporan Polisi
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang tercatat pada tanggal 3 Maret 2026.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membenarkan bahwa HB merupakan pelatih pada periode 2022-2024 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada tahun 2025.
"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Modus Operandi Tersangka
Menurut keterangan Nurul, HB diduga kuat memanfaatkan relasi kuasa dan posisinya sebagai pelatih untuk membujuk serta melakukan pelecehan seksual terhadap para korban. Tindakan bejat ini terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025.
"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," jelas Nurul.
Lokasi Kejadian di Dalam dan Luar Negeri
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di sejumlah lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu lokasi yang disebut polisi berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, lokasi lainnya terjadi di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Tahanan Rumah Gus Yaqut, Begini Nasib Mantan Menag di Kasus Korupsi Kuota Haji
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ricuh: Massa Desak Hakim Independen dan Tolak Praperadilan
Gus Yaqut Sakit saat Sidang Eksepsi Korupsi Kuota Haji Rp622 M, Tetap Kuat Hadapi Persidangan
Sidang Eksepsi Gus Yaqut Hari Ini: Bantahan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar