"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ungkap Nurul.
Lima Atlet Putri Menjadi Korban
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta, mengungkapkan bahwa terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HB ini.
"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," ujar Sinta.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
HB telah resmi ditahan sejak Senin, 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Proses penyidikan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, Bareskrim telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," jelas Nurul.
Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut kemudian ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru