Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Resmi Tersangka Kekerasan Seksual 5 Atlet Putri, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Resmi Tersangka Kekerasan Seksual 5 Atlet Putri, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ungkap Nurul.

Lima Atlet Putri Menjadi Korban

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Sinta, mengungkapkan bahwa terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HB ini.

"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri," ujar Sinta.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

HB telah resmi ditahan sejak Senin, 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Proses penyidikan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, Bareskrim telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," jelas Nurul.

Pasal yang Dijeratkan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman pidana tersebut kemudian ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.


Halaman:

Komentar