Hasil penyidikan mengungkap konstruksi perkara yang mencekam. Etik Suryani diduga kuat menyalahgunakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Modusnya, ia memeras jajaran pegawai BPKAD melalui tangan kanannya, Richard Tri Handoko. Para pegawai diperintahkan untuk menyerahkan "upeti" hingga 40 persen dari total insentif yang mereka terima.
Kode Rahasia "Padakno Karo Bapak" dan "Golekno 500"
Praktik pemerasan ini bukanlah hal baru. KPK menduga modus tersebut merupakan warisan dari bupati sebelumnya yang tak lain adalah suami Etik sendiri. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan jargon-jargon rahasia yang hanya dipahami oleh kalangan internal, seperti:
- "Tambahan upah pungut kae ono tho?"
- "Kowe mrene kan ora bayar"
- "Padakno karo bapak"
Selain memeras insentif BPKAD, Etik Suryani juga memerintahkan Tri Mulyo untuk memungut setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Operasi ini menggunakan kode sandi "golekno 500 akhir tahun", yang merupakan instruksi untuk mengumpulkan dana segar sebesar Rp500 juta setiap akhir tahun.
Total Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Akibat perbuatannya, KPK menaksir Etik Suryani telah mengantongi uang hasil pemerasan insentif BPKAD hingga Rp2,93 miliar sepanjang kurun waktu 2021-2026. Dari sektor "pajak" OPD, ia ditengarai meraup Rp840 juta pada periode 2024-2026. Jumlah tersebut belum termasuk dana Rp1,2 miliar yang berhasil dihimpun oleh Richard Tri Handoko pada periode 2022-2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya praktik pemerasan berkedok insentif yang merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Kasus Fitnah dan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut
KPK OTT Rektor Unsoed dan 4 Pejabat Kampus, Termasuk Wakil Rektor I dan III