KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo: Bongkar Kode "Padakno Karo Bapak" dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
MULT AQOMEDIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, KPK memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025, Agus Santosa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Yogyakarta ini melibatkan total sembilan orang, terdiri dari Agus Santosa dan delapan pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut pada Jumat sore.
Daftar Lengkap Pejabat Sukoharjo yang Diperiksa KPK
Selain Agus Santosa, penyidik antirasuah juga memanggil sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Mereka adalah:
- Kabid SD Dinas Pendidikan, Sulistyo Budi Wijoyo
- Kasatpol PP, Sunarto
- Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Setda, Wiwit Jeri Cahyono
- Sekda Pemkab Sukoharjo tahun 2024, Widodo
- Plt Inspektur Daerah, Suyadi Widodo
- Kadis Perpustakaan dan Kearsipan periode 2023-2025, Proboningsih Dwi Danarti
- Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Iwan Setiyono
- Kadis Pangan, Endang Tien Maryuni
Kronologi Kasus: Dari OTT hingga Praktik Pemerasan Sistematis
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.
Artikel Terkait
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Kasus Fitnah dan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut
KPK OTT Rektor Unsoed dan 4 Pejabat Kampus, Termasuk Wakil Rektor I dan III