MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Adapun, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dituding memiliki ijazah S1 palsu.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.
Sebelumnya, penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi tersebut, pada Kamis (10/7/2025).
Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
Oleh karena itu, kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan