"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran baik," sambungnya.
Ade mengatakan dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Sementara itu, dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," ungkapnya.
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE. Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru