Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah posisi yang diembannya sejak 11 April 2025 setelah dilantik oleh Bupati Ade Kuswara Kunang.
Keterbukaan KPK untuk Pemeriksaan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 5 Januari 2026.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan