Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi

- Senin, 05 Januari 2026 | 13:50 WIB
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Ijon Proyek Bupati Bekasi

Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah posisi yang diembannya sejak 11 April 2025 setelah dilantik oleh Bupati Ade Kuswara Kunang.

Keterbukaan KPK untuk Pemeriksaan

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 5 Januari 2026.

Posisi Strategis dan Relasi Politik


Halaman:

Komentar