Rieke Diah Pitaloka Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, sebuah posisi yang diembannya sejak 11 April 2025 setelah dilantik oleh Bupati Ade Kuswara Kunang.
Keterbukaan KPK untuk Pemeriksaan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 5 Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan