MULTAQOMEDIA.COM -Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 28 Agustus 2024, saat IFY mendatangi rumah korban berinisial DR (32) dengan mengenakan seragam lengkap rompi bertuliskan Polisi, pangkat Bripda, borgol, hingga jaket satuan khusus.
IFY kemudian menawarkan bantuan agar adik korban, DRS, bisa masuk menjadi anggota Polri lewat jalur koneksi di Polda. Korban yang semula ragu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG
7 Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Sertifikat K3 Rp49,6 Miliar