MULTAQOMEDIA.COM -Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 28 Agustus 2024, saat IFY mendatangi rumah korban berinisial DR (32) dengan mengenakan seragam lengkap rompi bertuliskan Polisi, pangkat Bripda, borgol, hingga jaket satuan khusus.
IFY kemudian menawarkan bantuan agar adik korban, DRS, bisa masuk menjadi anggota Polri lewat jalur koneksi di Polda. Korban yang semula ragu akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp170 juta.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!