Dia menilai, cita-cita reformasi belum benar-benar terwujud. Ribka bahkan menyebut kondisi saat ini tak jauh berbeda dari masa Orde Baru.
"Hukum masih mengangkangi partai kita. Jadi perjuangan kita belum selesai, reformasi ini masih reformasi angan-angan aja. Masih sama dengan Orde Baru, bahkan lebih parah," katanya.
Ribka pun mengajak seluruh kader PDIP untuk tetap solid dalam menghadapi situasi ini. Dia menegaskan, kader tidak boleh lemah atau kehilangan semangat perjuangan.
"Tetap kuatkan soliditas kita. Banteng tidak boleh ngambek, banteng tidak boleh cengeng. Kalau banteng bukan celeng, makanya nggak boleh ngambek," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan