MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) RI, Paiman Raharjo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2025) siang.
Datang sekira pukul 10.00 WIB, Paiman didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan rekan.
Kedatangan Paiman tersebut untuk menghadiri sidang perdana perkara gugatan perdata Nomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang ia layangkan sebelumnya.
Ia menggugat Roy Suryo dan enam orang lainnya karena keberatan disebut sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Paiman menganggapnya sebagai fitnah.
Selain Roy Suryo, para tergugat itu adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat II, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat III, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat IV, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat V, dan Hermanto sebagai Tergugat VI.
Terdapat para pihak lain yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Di persidangan mayoritas para tergugat tak hadir, hanya Hermanto yang hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu turut tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Rektor UGM.
Sidang diputuskan ditunda menunggu para tergugat dan turut tergugat hadir di persidangan selanjutnya.
Paiman Raharjo seorang akademisi dan tokoh publik Indonesia yang dikenal karena perjalanan hidupnya dari tukang sapu hingga menjadi pejabat negara.
Ia lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 17 Juni 1967.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang