MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Keduanya merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI berinisial DW dan ES.
Dana hibah yang digelontorkan dari APBD 2022 itu mencapai Rp5,8 miliar. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan profesional.
"Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab," kata Alfa, Rabu 30 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan