Ia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi berkaitan erat dengan dana pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2022.
"Modus kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah," kata Suwardi.
Menurutnya, dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski begitu, kedua tersangka masih bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sebagaimana mestinya.
"Kami masih mendalami lebih jauh. Namun, dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai sebagaimana mestinya. Itu tentu akan kami uji dalam proses pembuktian di pengadilan," kata Suwardi.
Suwardi juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam perkara yang saat ini terus dikembangkan.
"Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dan penetapan tersangka tambahan," pungkas Suwardi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru