Sebelumnya, Anang mengatakan pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, Riza Chalid. Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua, itu strategi penyidik," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang