Sejauh ini penyidik baru mengetahui jumlah penggelepan dana investasi senilai Rp15 miliar.
Kasus ini berawal dari investigasi para investor eFishery yang menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen, termasuk Gibran yang saat itu menjabat sebagai CEO.
Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Dalam laporan resminya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dolar AS atau Rp230 miliar pada September 2024.
Namun temuan investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp575 miliar pada periode yang sama.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi. Padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Atas temuan ini Gibran diberhentikan sebagai CEO eFishery pada Desember 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan