Dalam penggerebekan itu, ada dua orang yang diamankan, yakni MR (42) dan FA (22), warga Medan. Polisi menemukan barang bukti 94 butir ekstasi pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet campuran methamphetamine dan paracetamol, hingga alat cetak ekstasi rakitan.
Ditemukan juga pewarna makanan, martil, cetakan, serta paku berlogo -- seluruhnya digunakan untuk memproduksi ekstasi secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi. Mereka dibayar Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak dan turut menikmati keuntungan penjualan sekitar Rp40.000 per butir.
Otak di balik pabrik narkoba ini diduga adalah salah satu pengurus ormas di lokasi. Ia berperan menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasikan produksi dan distribusi ekstasi.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Penyalahgunaan fasilitas publik seperti ini jadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn dikutip dari RMOLSumut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga