Namun, hakim menilai dalil yang diajukan penggugat lebih berkaitan dengan sengketa informasi publik, bukan perdata murni. Karena itu, jalur hukum yang tepat adalah melalui KIP atau PTUN.
"Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding," katanya.
Tak terima dengan putusan tersebut, Komardin menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari sejak pembacaan putusan sela untuk menindaklanjutinya.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Komardin menilai PN Sleman keliru dalam mengartikan gugatan yang diajukannya. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman
Sumber: inews
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga