MULTAQOMEDIA.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berharap nama baiknya segera dipulihkan usai kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menanggapi peningkatan status hukum laporan tersebut.
“Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa ada dua obyek perkara yang naik ke penyidikan. Pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi. Kedua, dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi (LP) di sejumlah wilayah.
Tiga dari lima LP tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara dua LP lainnya masih menunggu kejelasan hukum karena pelapornya tidak merespons panggilan klarifikasi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan