Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.
“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.
Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Aset Sitaan Negara Dipakai Oknum Jaksa
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: LHKPN Ungkap Aset Rp 6 Miliar
Noel Beberkan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3: Ada K dan 3 Huruf!