DH, YJ dan AA ditangkap pada Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 20.15 WIB di Solo, Jawa Tengah.
Sedangkan C, ditangkap di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pukul 15.30 WIB pada Minggu 24 Agustus 2024.
Penyidik masih terus mendalami informasi dari para tersangka.
Dengan ditangkapnya empat orang tersangka tambahan, saat ini penyidik telah mengamankan delapan orang dalam kasus ini.
Dimana empat pelaku sebelumnya yang ditangkap berperan sebagai penculik, yakni AT, RS, RAH, dan RW.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan