"Untuk menutup mata dan telinga rakyat, mereka meningkatkan tindakan keras. Ini adalah bentuk kendali yang bertujuan untuk menghapus tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun," kata seorang warga Korut, sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan.
James Heenan, kepala Kantor HAM PBB untuk Korea Utara, mengatakan jumlah eksekusi untuk kejahatan biasa maupun politik meningkat sejak pembatasan pandemi Covid-19.
Sejumlah orang yang tidak disebutkan jumlahnya dieksekusi mati berdasarkan undang-undang baru. Hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang mendistribusikan serial televisi asing, termasuk drama Korea Selatan, termasuk yang menontonnya.
Dalam menjalankan aturan ini, pemerintah menerapkan sistem pengawasan massal menggunakan teknologi. Dengan penggunaan teknologi itu, setiap warga berada di bawah pemantauan ketat dalam aktivitas mereka sejak 10 tahun terakhir
Sumber: inews
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Runtuh, Presiden Iran Deklarasikan Perang Total Lawan AS – Harga Minyak Meroket
AS Minta Warga di Seluruh Dunia Tingkatkan Kewaspadaan Akibat Ketegangan dengan Iran
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Yordania, 50.000 Tentara Amerika Tak Berdaya
Trump Dihujat Penonton Saat Serahkan Trofi Piala Dunia 2026, Momen Kontroversial di Final Spanyol vs Argentina