"Untuk menutup mata dan telinga rakyat, mereka meningkatkan tindakan keras. Ini adalah bentuk kendali yang bertujuan untuk menghapus tanda-tanda ketidakpuasan atau keluhan sekecil apa pun," kata seorang warga Korut, sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan.
James Heenan, kepala Kantor HAM PBB untuk Korea Utara, mengatakan jumlah eksekusi untuk kejahatan biasa maupun politik meningkat sejak pembatasan pandemi Covid-19.
Sejumlah orang yang tidak disebutkan jumlahnya dieksekusi mati berdasarkan undang-undang baru. Hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang mendistribusikan serial televisi asing, termasuk drama Korea Selatan, termasuk yang menontonnya.
Dalam menjalankan aturan ini, pemerintah menerapkan sistem pengawasan massal menggunakan teknologi. Dengan penggunaan teknologi itu, setiap warga berada di bawah pemantauan ketat dalam aktivitas mereka sejak 10 tahun terakhir
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kongres AS Selidiki Kematian Misterius 11 Ilmuwan: Pentagon, FBI, NASA Diminta Klarifikasi
Iran Tolak Perundingan Damai dengan AS: Penyebab, Ancaman Trump & Dampaknya
Trump Tolak Cabut Blokade Pelabuhan Iran: Syarat & Dampak Terkini 2026
Peringatan Gempa M8+ di Jepang: Waspada Tsunami di 182 Kota Pasca Gempa M7.4