MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi mobil Esemka. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang daring pada Rabu (27/8/2025).
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli mobil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan, Rabu (27/8/2025).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?