Unggahan Tembus 10 Juta Views, TikToker Figha Lesmana Diciduk Polisi Diduga Hasut Pelajar

- Jumat, 05 September 2025 | 00:25 WIB
Unggahan Tembus 10 Juta Views, TikToker Figha Lesmana Diciduk Polisi Diduga Hasut Pelajar


MULTAQOMEDIA.COM
- Polda Metro Jaya resmi menangkap TikToker Figha Lesmana usai konten ajakan turun ke jalan viral di media sosial.

Dalam unggahannya, Figha Lesmana mengajak pelajar hingga mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025.

"FL (admin akun T @FG), peran dengan live medsos mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Unggahan itu bahkan menampilkan ajakan kepada influencer lain untuk ikut menyuarakan pembubaran DPR dan menurunkan Menkeu Sri Mulyani. Penonton siaran langsung tersebut mencapai jutaan.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, video alumni Hukum UBK angkatan 2017 itu pun diputar ulang.

"Di mana yang melihat penonton atau viewers-nya ada sekitar 10 juta yang mempromosikan ajakan kepada anak-anak sekolah untuk turun melaksanakan aksi," jelas Ade Ary.

Polda Metro juga mengungkap sudah menetapkan total 43 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 42 orang berstatus dewasa, sementara 1 masih di bawah umur.

Polisi menegaskan penyelidikan akan berlanjut demi mengungkap aktor utama di balik kerusuhan.

Kericuhan pada aksi unjuk rasa di Jakarta akhir Agustus lalu masih menyisakan tanda tanya. Ade Ary menegaskan komitmen aparat untuk menindak dalang kerusuhan.

"Bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan," imbuhnya.

Penangkapan Figha menambah panjang daftar nama yang terjerat kasus provokasi aksi. Polisi menyebut media sosial dimanfaatkan sebagai alat provokasi yang berbahaya bagi generasi muda.

Selain Figha, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka lain yang diduga sebagai penghasut kerusuhan.

Keenamnya berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka disebut menggunakan platform digital untuk menyebarkan hasutan agar pelajar ikut ricuh.

"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin, 25 Agustus 2025 dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," kata Ade Ary.

DMR ditangkap di Jakarta Timur, MS di Polda Metro, SH di Bali, RAP di Palmerah, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.***

Sumber: konteks

Komentar