Konflik agraria masih bergulir di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Warga dari Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur turun ke jalan menuntut perusahaan sawit di wilayah tersebut segera ditindak tegas.
"Mereka mempertaruhkan jiwa dan raga demi merebut kembali hak-haknya. Pemerintah harus mendukung perjuangan rakyat karena hak-hak mereka sudah dijamin undang-undang," kata Sekretaris DPD Arun Kalbar, Muhammad Jimi Rizaldi dalam keterangannya mewakili warga, Sabtu, 27 September 2025.
Dalam aksinya, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto menindak tegas praktik perusahaan yang dinilai merugikan rakyat sekitar selama puluhan tahun.
Konflik agraria di Ketapang menyoroti persoalan klasik antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan sawit. Masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya menyebut tanah ulayat mereka telah dikuasai dan dieksploitasi perusahaan sawit sejak tahun 1997.
Masyarakat pun sudah menduduki lahan selama 14 hari terakhir. Namun sayangnya, perusahaan tetap beraktivitas melakukan panen dengan pengawalan aparat.
Masyarakat Desa Teluk Bayur juga turut menyerahkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada PT Prakarsa Tani Sejati (PTS). Dalam surat tersebut, warga mengaku tidak pernah menyerahkan lahan kepada perusahaan tersebut.
Dalam surat yang sama, mereka menuntut seluruh tanah adat yang saat ini dikuasai perusahaan segera dikembalikan kepada warga adat. Warga juga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan tanpa izin.
Sumber: rmol
Foto: Konflik agraria di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: Dok. DPP Arun)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?