MULTAQOMEDIA.COM - Nama mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati kembali menjadi perhatian.
Keduanya diseret-seret oleh tersangka korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).
Hari Karyuliarto menyeret nama Ahok dan Nicke saat tiba di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (25/9/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada awak media, Hari Karyuliarto meminta Ahok dan Nicke untuk ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi LNG tersebut.
Hari pun menitipkan salam kepada keduanya.
"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media seperti dimuat Tribunnews.com.
Pernyataan Hari tersebut langsung direspons oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.
"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep.
Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan oleh Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Sebelumnya Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.
Dugaan korupsi ini berpusat pada kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., yang diteken pada periode 2013–2014.
KPK pernah periksa Ahok
Seperti diketahui, Politisi PDIP yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis (9/1/2025) silam
Menurut Ahok saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara hingga 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan, karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujarnay dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ucap Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ahok Dapat Tekanan Soal Korupsi di PT Pertamina
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang