“Jika yang disasar keliru, risikonya sangat besar: kriminalisasi orang yang salah, hilangnya kepercayaan publik, dan pelaku asli semakin sulit dilacak,” ujar Pratama.
Dalam dunia siber, Pratama menegaskan, kesalahan semacam ini dikenal sebagai misattribution risk, yakni risiko salah atribusi akibat jejak digital yang sengaja dikaburkan.
Para peretas kerap menggunakan 'false flag' atau identitas palsu untuk menyesatkan investigasi, sehingga pihak yang ditangkap sangat mungkin bukan merupakan pelaku sebenarnya.
Pratama menekankan bahwa investigasi siber memerlukan bukti forensik kuat, seperti log akses, alamat IP konsisten, hingga keterkaitan transaksi di dark web. Tanpa itu, klaim aparat akan mudah dipatahkan komunitas siber, baik di dalam maupun luar negeri.
“Masalahnya, publik justru melihat penangkapan ini lebih bernuansa pencitraan ketimbang berbasis bukti teknis. Padahal, langkah tergesa-gesa hanya memperburuk kredibilitas aparat,” tegas Pratama
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri