Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 02:25 WIB
Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras


MULTAQOMEDIA.COM
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

Sumber: metrotv

Komentar