Suami Korban Jambret di Sleman Jadi Tersangka, 2 Pelaku Tewas Nabrak Tembok
Sleman - Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Hal ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada Sabtu, 26 April 2025 lalu. Kasusnya kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kronologi Penjambretan di Jalan Solo Sleman
Peristiwa bermula pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39), sedang mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu suaminya yang mengendarai mobil Xpander di sekitar Jembatan Layang Janti.
"Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater," ujar Arsita menceritakan kejadian tersebut.
Aksi Kejar-Kejaran yang Berakhir Maut
Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan bereaksi. Ia memepet motor pelaku dengan mobilnya untuk menghentikan mereka. Aksi kejar-kejaran ini terjadi hingga tiga kali.
"Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Pas yang terakhir, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri," jelas Arsita.
Kedua pelaku, yang diketahui bernama RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Artikel Terkait
Menteri P2MI Ungkap 3 PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Bukan Hanya Satu TKW
BMKG Konfirmasi Tsunami 9-18 Cm Terdeteksi di 3 Lokasi Usai Gempa 7,7 Laut Sulawesi
Gempa M6,5 Susulan Guncang Tahuna Sangihe Usai Gempa Utama M7,7, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Peluru Nyasar TNI di Padang: Mahasiswi UNP dan Warga Sipil Jadi Korban Latihan Militer