MULTAQOMEDIA.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Pratama meninggal dunia setelah beberapa bulan mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kegiatan tersebut digelar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada November 2024. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menyampaikan, para tersangka berasal dari panitia dan alumni Mahepel. Mereka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat