MULTAQOMEDIA.COM - Indonesia selama ini sudah menjadi lahan empuk para pekerja asing yang tidak memiliki dokumen sah. Mereka bekerja ditempat-tempat yang strategis memanfaatkan koneksinya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapati 94 warga negara asing (WNA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Para pekerja asing itu ketahuan tak punya izin kerja resmi alias tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Aksi penertiban berlangsung di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025).
Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei ikut menyaksikan langsung proses pengusiran.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, langkah tegas itu diambil karena ke-94 WNA melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” ujar Ismail, Minggu (25/10/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga meminta seluruh perusahaan di Indonesia taat aturan.
Baca Juga : Tragedi Gedung Ponpes Ambruk di Sidoarjo, 58 Orang dalam Pencarian BNPB
“Setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA. Ini syarat utama agar bisa bekerja secara legal di Indonesia,” tegasnya.
Sunardi juga mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing di lapangan.
“Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Sunardi, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya kerja sama dan pengawasan publik dalam menjaga iklim kerja yang tertib dan berkeadilan.
Sumber: posnews
Artikel Terkait
Konstruksi Norma Hukum Adili Jokowi Cs terkait Woosh
Viral Biduan Nyanyi saat Peresmian Masjid di Jateng, MUI: Ini Sudah Kelewatan!
Ancam Gorok Leher Orang, Ulama Minta Menag Pecat Ainul Yakin
Buka Suara, Ini Pernyataan Resmi Raisa dan Hamish Daud soal Perceraian