Nasib Mahasiswi Penerima KIP-Kuliah Kepergok Dugem dan Hidup Hedon, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Nasib Mahasiswi Penerima KIP-Kuliah Kepergok Dugem dan Hidup Hedon, UNS: Beasiswa Sudah Dicabut!


MULTAQOMEDIA.COM -
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bersikap tegas merespon viralnya seorang mahasiswi yang kepergok sedang dugem di sebuah klub malam. 

Parahnya, mahasiswi yang diketahui bernama TKS tersebut merupakan penerima beasiswa KIP-K.

Dari video yang beredar tersebut lantas mengundang kecaman dari warganet, yang akhirnya pihak UNS buka suara.

Kini, nasib TKS pun dipastikan telah menerima sanksi, termasuk pencabutan sebagai penerima beasiswa.

TKS disebut-sebut telah melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

UNS pun menyebut jika penjatuhan sanksi tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil investigasi serta pemeriksaan oleh tim Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS.

Viral Mahasiswi Dugem


Jagat media sosial dibuat heboh dengan dugaan kasus salah sasaran bantuan pendidikan.

Kali ini menimpa seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diduga memiliki gaya hidup jauh dari kata sederhana alias hedon.

Sosok mahasiswi tersebut pun menjadi bulan-bulanan warganet.

Dari beberapa informasi, mahasiswi tersebut berinisial TKS.

Namanya tercatat dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/un27/hk/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut, nama TKS berada di urutan nomor 138 dari Prodi Bisnis Digital dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) F0423074.

Menurut data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), TKS tercatat sebagai mahasiswi aktif Prodi Bisnis Digital angkatan 2023 di UNS.

Namun yang membuat warganet geram adalah beredarnya video yang memperlihatkan aksi TKS di sebuah club malam. Dalam video yang viral, TKS terlihat asyik berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Parahnya lagi, dia terekam mengenakan pakaian yang terbilang minim, seolah tak mempedulikan statusnya sebagai mahasiswi, apalagi jika benar dia adalah penerima KIP-K.

Aksi pamer gaya hidup mewah dan dugem ini langsung memicu kecaman keras dari publik.

KIP-K merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Warganet menilai, gaya hidup TKS sama sekali tidak mencerminkan mahasiswa yang kekurangan.

Beasiswa Dicabut


Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) seorang mahasiswi UNS, TKS resmi dicabut setelah videonya diduga sedang dugem tersebar di media sosial.

Sekretaris UNS, Agus Riewanto mengungkapkan, sanksi ini diberlakukan karena dia dianggap melanggar peraturan mahasiswi.

"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beassiswa lainnya selama masa studi,” ungkapnya, Selasa (28/10/2025)

Menurutnya, TKS melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

"Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelasnya.

Selain sanksi pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan agar yang bersangkutan menjalani konseling selama 6 bulan.

"Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.

Proses penjatuhan sanksi ini telah melalui pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM).

Mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS.

Pihaknya berharap sanksi ini diberlakukan agar timbul efek jera bagi mahasiswi yang bersangkutan.

Pihaknya meminta agar hal ini menjadi pembelajaran bagi mahasiswa UNS di masa mendatang.

"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,"

"Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” jelasnya. (*)

Sumber: tribunnews

Komentar